Pendidikan pada masa desentralisasi berbeda dengan sentralisasi. Pada masa sentralisasi segala sesuatu seperti; bangunan sekolah,kurikulum,jumlah murid,buku pelajaran,cara mengajar dan sebagainya ditetapkan dan diselenggarakan oleh pemerintah secara sentral. Kewajiban kepala sekolah dan guru-guru sebagian besar hanyalah menjalankan apa yang telah ditetapkan dan diinstruksikan.
Dengan adanya desentralisasi menjadi lain;pada penyelenggaraan pendidikan masyarakat diikutsertakan dan turut serta dalam usaha-usaha pendidikan. Tanggung jawab kepala sekolah dan guru semakin banyak dan luas. Dahulu, kepala sekolah telah dianggap baik dan cakap kalau sekolahnya dapat berjalan dengan teratur tanpa menghiraukan kepentingan dan berhubungan dengan masyarakat sekitarnya,tetapi penilaian sekarang lebih dari itu.
Tugas kepala sekolah sekarang mengatur jalannya sekolah dan dapat bekerjasama dan berhubungan erat dengan masyarakat. Kepala sekolah wajib membangkitkan semangat staf guru-guru dan pegawai sekolah untuk bekerja dengan baik,membangun visi dan misi, kesejahteraan, hubungan dengan pegawai sekolah dan murid, mengembangkan kurikulum.
Salah satu tugas kepala sekolah adalah sebagai pembina dan pembimbing guru agar bekerja dengan betul dalam proses pembelajaran siswanya. Supervisi pembelajaran mempunyai tiga prinsip yaitu: (a) supervisi pembelajaran langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses belajar mengajar; (b) perilaku supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain dengan jelas; (c) tujuan supervisi pembelajaran adalah guru makin mampu menjadi fasilitator dalam belajar bagi siswanya
A. Definisi Supervisi
Menurut keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, termasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penilik sekolah, dan para pengawas ditingkat kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.
Salah satu tugas pengawas dengan perincian sebagai berikut:
”Mengendalikan pelaksanaan kurikulum meliputi isi, metode penyajian, penggunaan alat perlengkapan dan penilaian agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.” Pada rambu-rambu penilaian kinerja kepala sekolah, Dirjen Dikdasmen Tahun 2000 sebagai berikut:
1) Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan
2) Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan
3) Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi
Pada dasarnya tugas pokok kepala sekolah adalah menilai dan membina penyelenggaraan pembelajaran di sekolah. Dengan kata lain salah satu tugas kepala sekolah sebagai pembinaan yang dilakukan memberikan arahan, bimbingan, contoh dalam proses pembelajaran di sekolah. Berarti bahwa kepala sekolah merupakan supervisor yang bertugas melaksanakan supervisi pembelajaran.
Willes (1975), mengatakan di atas bertujuan untuk memelihara atau mengadakan perubahan operasional sekolah, dengan cara mempengaruhi tenaga pengajar secara langsung demi mempertinggi kegiatan belajar siswa. Supervisi hanya berhubungan langsung dengan guru, tetapi berkaitan dengan siswa dalam proses belajar.
Ross L.(1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kepada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum. Purwanto (1987), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Sesuai dengan rumusan di atas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut:
1) Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran.
2) Mengembangkan kegiatan belajar mengajar.
3) Upaya pembinaan dalam pembelajaran.
B. Tujuan Supervisi
Dari berbagai macam pandangan tentang supervisi akademik, Kemendiknas (2007), merumuskan tiga tujuan supervisi akademik. Supervisi akademik perlu di laksanakan untuk:
1. Membantu guru meningkatkan kemampuan profesionalnya, yang mencakup pengetahuan akademik, pengelolaan kelas, keterampilan proses pembelajaran, dan dapat menggunakan semua kemampuannya ini untuk memberikan pengalaman belajar yang berkualitas bagi peserta didik.
2. Memeriksa atau memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang di tetapkan. Kegiatan pengawasan ini dapat di lakukan melalui kunjungan ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan peserta didik.
3. Mendorong guru meningkatkan kompetensinya, melaksanakan tugas mengajarnya dengan lebih baik dengan menerapkan pengetahuan dan keterampilannya, dan memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru.
C. Prinsip Supervisi
1) Supervisi harus konstruktif.
2) Supervisi harus menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah. .
3) Supervisi harus realistis.
4) Supervisi tidak usah muluk-muluk dan didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya pada guru-guru.
5) Supervisi harus demokrat.
6) Hakikat pengembangan mutu sekolah adalah usaha bersama berdasarkan musyawarah.
7) Supervisi harus obyektif.
8) Kegiatan tidak boleh diwarnai oleh prasangka kepala sekolah, diperlukan data konkret tentang keadaan sebenarnya dan kepala sekolah juga harus mengakui keterbatasannya.
Dalam Kemendiknas (2010), prinsip supervisi akademik sebagai berikut:
- Praktis, artinya sesuai kondisi sekolah sehingga mudah di lakukan,
- Sistematis. artinya di kembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran,
- Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen,
- Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya,
- Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang memungkinkan terjadi,
- Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran,
- Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara kepala sekolah dan guru dalam mengembangkan pembelajaran,
- Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran,
- Demokratis, artinya kepala sekolah tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik,
- Aktif artinya guru dan kepala sekolah harus aktif berpartisipasi,
- Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor, dan
- Berkesinambungan, artinya supervisi akademik di lakukan secara teratur dan berkelanjutan.
D. Jenis-Jenis Supervisi
Beberapa jenis supervisi antara lain observasi kelas, saling kunjung, demonstrasi mengajar, supervisi klinis, kaji tindak (action research)
E. Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran
Beberapa Alternatif pelaksanaan Supervisi Pembelajaran, anatara lain
1. Observasi Kelas
Observasi kelas merupakan salah satu cara paling baik memberikan supervisi pembelajaran karena dapat melihat kegiatan guru, murid dan masalah yang timbul.
a. Perencanaan
Kepala sekolah merencanakan dalam menyusun program dalam satu semester atau tahunan. Program tidak terlalu kaku, tergantung dari jumlah guru yang perlu di observasi. Ada tiga macam observasi yaitu dengan pemberitahuan, tanpa pemberitahuan, dan atas undangan.
b. Mekanisme Observasi
a) Persiapan yang diperhatikan:
1) Guru diberi tahu kepala sekolah bahwa kepala sekolah akan mengadakan observasi .
2) Kesepakatan kepala sekolah dan guru tolak ukur tentang apa yang diobservasi.
b) Sikap observer di dalam kelas
1) Memberi salam kepada guru yang mengajar.
2) Mencari tempat duduk yang tidak mencolok.
3) Tidak boleh menegur kesalahan guru di dalam kelas.
4) Mencatat setiap kegiatan.
5) Bila ada memakai alat elektronika: tape recorder, kamera.
6) Mempersiapakan isian berupa check list.
c) Membicarakan hasil observasi
Hasil yang dicatat dibicarakan dengan guru, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan:
1) Kepala sekolah mempersiapkan( bisa bertanya pada nara sumber atau perpustakaan).
2) Waktu percakapan.
3) Tempat percakapan.
4) Sikap ramah simpatik tidak memborong percakapan.
5) Percakapan hendaknya tidak keluar dari data observasi.
6) Guru diberi kesempatan dialog dan mengeluarkan pendapat.
7) Kelemahan guru hendaknya menjadi motivasi guru dalam memperbaiki kelemahan.
8) Saran untuk perbaikan diberikan yang mudah dan praktis.
9) Kesepakatan perbaikan disepakati bersama dengan menyenangkan.
d) Laporan percakapan
1) Hasil pembicaraan didokumenkan menurut masing-masing guru yang telah diobservasi.
2) Isi dokumen dimulai dari tanggal, tujuan data yang diperoleh, catatan diskusi, pemecahan masalah dan saran-saran.
2. Penggunaan Guru Model
Dalam kegiatan pembelajaran sangat sukar menentukan mana yang benar dalam praktek mengajar karena mengajar menurut Siswoyo(1997), sebagai seni dan filsuf. Menurut pendapat di atas mengajar dalam pekerjaan di sekolah bukan pekerjaan yang mudah, sehingga kepala sekolah memilih guru model yang dapat memberikan gambaran tentang pembelajaran yang baik, . yang perlu dipersiapkan:
1. Guru yang mengajar harus membuat persiapan secara kolaborasi dengan guru lain, kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
2. Pengamat berada di tempat strategis sehingga aktivitas guru siswa terlihat dan tanpa mengganggu kegiatan pembelajaran.
3. Hasil catatan pengamatan dibahas secara bersama-sama. Catatan pengamatan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi digunakan untuk membantu guru mengatasi kekurangan yang dimiliki
4. Hasil diskusi-diskusi tersebut untuk perbaikan mengajar guru yang bersangkutan.
3. Supervisi Klinis
Supervisi klinis termasuk bagian dari supervisi pengajaran. Perbedaannya dengan supervisi yang lain adalah prosedur pelaksanaannya ditekankan kepada mencari sebab-sebab atau kelemahan yang terjadi dalam proses pembelajaran dan kemudian langsung diusahan perbaikan kekurangan dan kelemahan tersebut.
Menurut Made Pidarta(1992),supervisi klinis diberlakukan bagi guru-guru yang sangat lemah dalam melaksanakan tugasnya. Untuk memperbaikinya tidak cukup dilakukan satu atau dua kali supervisi, melainkan dibutuhkan serentetan supervisi untuk memperbaiki satu persatu kelemahannya.
Pelaksanaan supervisi klinis menurut La Sulo (1987), mengemukakan ciri-ciri supervisi sebagai berikut:
1. Bimbingan supervisor kepada guru bersifat bantuan, bukan perintah atau instruksi.
2. Kesepakatan antara guru dan supervisor tentang apa yang dikaji dan jenis ketrampilan yang paling penting (diskusi guru dengan supervisor).
3. Instrumen dikembangkan dan disepakati bersama antara guru dengan supervisor.
4. Guru melakukan persiapan dengan aspek kelemahan-kelemahan yang akan diperbaiki. Bila perlu berlatih di luar sekolah.
5. Pelaksanaannya seperti dalam teknik observasi kelas.
6. Balikan diberikan dengan segera dan bersifat obyektif.
7. Guru hendaknya dapat menganalisa penampilannya.
8. Supervisor lebih banyak bertanya dan mendengarkan daripada memerintah atau mengarahkan.
9. Supervisor dan guru dalam keadaan suasana intim dan terbuka.
10. Supervisi dapat digunakan untuk membentuk atau peningkatan dan perbaikan ketrampilan pembelajaran.
F. Perangkat Supervisi
Salah satu perangkat yang digunakan dalam melaksanakan supervisi ialah instrumen observasi pembelajaran/check list terutama untuk supervisi kelas, supervisi klinis, dengan demikian diharapkan indikator yang diamati untuk setiap unsur yang diamati, antara lain :
a. Persiapan dan apersepsi.
b. Relevansi materi dengan tujuan instruksional.
c. Penguasaan materi.
d. Strategi dan Metode.
e. Manajemen kelas.
f. Pemberian motivasi kepada siswa.
g. Nada dan suara dan Penggunaan bahasa.
h. Gaya dan sikap perilaku.
Form 2 Supervisi RPP
Form 3 Supervisi Pembelajaran
Form 4 Supervisi Penilaian